CUKUP CENTANG SATU PILIHAN
Sesuai dengan peraturan KPU nomor 35 tahun 2008 mengenai tata cara pemilihan, cukup memberikan tanda centang. Sehingga pencoblosan melalui paku coblos tidak berlaku lagi seperti pemilihan tahun sebelumnya. Dalam peraturan KPU nomor 35 pasal 40, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT cukup memilih dan membubuhkan tanda centang pada kolom kecil yang telah disediakan. ”dilarang membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara, karena apabila ditemukan seperti itu, maka suara dinyatakan tidak sah,”
Untuk pemilihan DPD, para pemilih cukup memilih atau centang foto calon tersebut. “ dalam pemilu 2009 mendatang, para pemilih cukup menggunakan pena khusus dari KPU. Sekali mencentang tidak boleh lagi berubah. Jika dicoret centrangan pertama lalu mencentang ke pilihan lainnya, surat suara dianggap batal. ”jadi sebelum mencentang, harus benar-benar ditetapkan secara matang, siapa yang akan dipilih,”
|
14 Januari 2009
Soal Tata Cara Pemilihan Pemilu 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar